Sponsor

WHAT'S NEW?
Loading...

Resensi Buku Belenggu Ilmuwan Pengetahuan dari Hindia Belanda Sampai Orde Baru

Oleh Didit Handika

Judul               : Belenggu Ilmuwan Pengetahuan dari Hindia Belanda Sampai Orde Baru
Penulis             : Andrew Goss
Penerbit           :  Komunitas Bambu
Tahun Terbit    : 2014, Cetakan pertama
Tebal Buku      : xvi+348 hlm;15,5 x 24 cm
Buku karya Andrew Goss merupakan sebuah studi secara komprehensif yang coba memaparkan tentang sejarah ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi di Indonesia sejak masa Kolonial sampai masa Orde Baru. Andrew Goss menggagas untuk menulis buku ini karena ia membaca manuskrip-manuskrip tentang perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia pada masa kolonial di University of Michigan 1997. Dari bacaan tersebut ia memulai melakukan penelitian dan menghasilkan sebuah hipotesis yang menyatakan bahwa kegagalan era pencerahan Indonesia  menjadi kunci dalam memahami sejarah ilmu pengetahuan dan politik pengetahuan di negara Indonesia modern.
Dalam buku ini Andrew Goss dengan sangat baik menyampaikan fakta-fakta tentang belenggu kekuasaan dalam ilmu pengetahuan yang saling bergandengan dari masa Hindia Belanda sampai masa Orde Baru. Diawali dengan gambaran kekayaan alam Indonesia yang tumpah ruah, membangkitkan para naturalis dan penjelajah Eropa untuk datang ke Indonesia dengan tujuan yang beragam dari mulai mempelajari alam Indonesia sampai menguasai wilayah Indonesia dengan kolonialisme. Proses kolonial yang terjadi pada tahun 1830 merupakan titik awal dimulainya belenggu ilmuwan pengetahuan oleh pemerintah Hindia Belanda di Indonesia, berbagai cara dilakukan oleh pemerintah kolonial untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari negara koloni. Termasuk dapat mengetahui kondisi alam di negara koloni, agar mempermudah pemerintah kolonial dalam melakukan kebijakan yang menguntungkan perekonomian dan pengetahuan ilmiah orang-orang Eropa. Untuk mengwujudkan hal tersebut pemerintah kolonial mempekerjakan para ahli naturalis alam atau yang disebut oleh Andrew Goss sebagai apostel naturalis dari Eropa, para apostel naturalis dipekerjakan secara birokratis oleh pemerintah kolonial untuk membantu mengetahui dan mengembangankan tanaman serta ilmu pengetahuan yang cocok di negara koloni agar tercapai tujuan Partai Liberal Belanda pada masa itu.
Hal itu memicu hasrat para apostel professional atau naturalis untuk memulai kembali melembagakan komunitas ilmu pengetahuan yang ada di negara koloni dengan membentuk Bataviaaach Genootschap der Konsten en Wetenschappen (Kelompok Seni dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat Batavia) pada akhir 1830-an. Berbagai usaha oleh komunitas ini lakukan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan serta memasyarakatkannya, agar tercipta masyarakat yang madani. Komuntas ini pula berhasil menyelenggarakan sebuah pameran pada 1853 merupakan peristiwa besar, tetapi tidak membangkitkan terjadinya pelembagaan pencerahan dan tanpa adanya dampak jangka panjang. Namun, dalam perkembangannya ilmu peng etahuan yang dilegitimasi oleh pemerintah kolonial menjadikan tokoh-tokoh seperti Junghun, P. Blekeer dan para apostel lainnya hanya bekerja sebagai pegawai kolonial dalam proyek-proyek penelitian negara, seperti proyek aklimatisasi tanaman chichona atau kina, sebagai komoditi bahan ekspor yang bernilai tinggi karena berguna untuk menyembuhkan penyakit malaria. Meskipun pada dekade 1900-an. Perkembangan ilmu pengetahuan berkembang pesat melalui pengelolaan Kebun Raya Bogor oleh Machielor Treub, karena dijadikan sebagai tempat fantasi penelitian dan laboratorium herbarium yang sangat lengkap pada masa itu, sehingga banyak peneliti dari Eropa yang berbondong-bondong datang ke Hindia Belanda.
Setelah pergantian era, para apostel profesional pribumi lahir dengan organisasi Boedi Oetomo pada 1908 sebagai penanda awal kelahirannya. Dengan adanya hal tersebut, memicu ilmu pengetahuan Indonesia semakin berkembang pada tahun 1950, para ilmuwan Indonesia menghidupkan kembali organisasi-organisasi riset kolonial, tetapi dengan tujuan kepentingan dalam negeri Indonesia. dari dalam Kebun Raya Bogor, mereka bergerak pada proses pengembangan professional ilmu pengetahuan. Hal ini berhasil mereka lakukan tanpa campur tangan pemerintah hingga tahun 1959 ketika dimulainya ototitarianisme Revolusioner Demokrasi Terpimpin oleh Soekarno. Pada tahun 1960-an, negara lebih berperan dalam membetuk corak ilmu pengetahuan, khususnya melalui pendidikan dengan ideologi nasionalisme. Beberapa ilmuwan diuntungkan dari perubahan posisi politik mendekati pola ototarianisme. Para ahli biologi di Bogor menganggap negara adalah figur yang konsisten. Mereka juga menyamakan tujuan ilmiah mereka dengan ideologi nasionalis pemerintahan Orde Baru Presiden Soeharto.  
 Kenyataan tersebut meyakinkan bahwa konsep Floracrat yang disampaikan Andrew Goss memang benar adanya, karena bila pun para ilmuwan profesional mulai membangkitkan kemungkinan memimpin dan menciptakan masyarakat madani, negara selalu mengambil kesempatan itu dengan menugaskan mereka sebagai birokrat purna waktu, terlebih semua agenda penelitian mereka bisa diatur oleh negara. Ilmu pengetahuan memang alat negara, tetapi secara lebih luas justru negara menyerap ilmu pengetahuan, ilmuwan, dan metode ilmiah. Sejak 1840, ilmu pengetahuan Indonesia masa kolonial dan pascakolonial tidak pernah kekurangan ilmuwan-ilmuwan yang arif, ambisius dan inovatif. Banyak dari mereka yang dengan mahir mengendalikan antara dunia ilmu pengetahuan global dan konteks budaya kolonial juga nasional tempat mereka bekerja. Akan tetapi, secara keseluruhan mereka gagal menempatkan diri mereka sebagai pionir masyarakat madani yang mampu menghubungkan jarak antara warga negara di satu sisi dan negara di sisi yang lain, kapan pun eranya. Ilmu pengetahuan tetap menjadi konsumsi kaum elite yang terkadang dikerjakan dengan penuh minat dan bakat, tetapi tidak mampu melebihi pagar tinggi yang mengelilingi Kebun Raya Bogor.

            Kelebihan buku ini disajikan dengan sudut pandang yang berbeda dari buku tentang sejarah ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi di Indonesia, penggambaran yang apik dilakukan oleh Andrew Goss dengan menjelaskan kegagalan upaya para apostel profesional untuk memimpin dan menciptakan masyarakat yang madani menjadikan karya ini sebuah studi kritis akan belenggu ilmu pengetahuan yang terjadi di Indonesia pada saat ini. Akan tetapi kekurangan dari buku ini adalah banyaknya Andrew Goss menciptakan kata-kata baru kerap kali membuat pembaca bingung dalam memahami arti kata yang dijelaskan dalam buku ini.

Sudahkah Rakyat Indonesia Merdeka Untuk Berpendidikan?

“Profesor of Education Technology dari India, Sugata Mitra, mengatakan bahwa setiap anak memiliki dorongan alami untuk belajar.”
Oleh Didit Handika
Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan suatu tujuan negara sesuai dengan amanat UUD 1945. Namun, hingga 73 tahun kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), banyak masyarakat yang masih belum mendapatkan akses mengeyam dunia pendidikan formal dengan selayaknya.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat tak kurang dari 4,1 juta anak Indonesia berusia 6-21 tahun tidak menikmati bangku sekolah karena berbagai persoalan sosial yang dihadapi oleh masyarakat. Lebih rinci dijelaskan dalam data United Nations Emergency Children’s Fund (UNICEF) tahun 2017 menyatakan  bahwa setiap tahunnya sekitar 2,5 juta anak di Indonesia tidak menerima pendidikan di sekolah formal, UNICEF menjelaskan sekitar 6000 anak tidak dapat menerima pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan 1,9 juta anak tidak dapat bersekolah pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Meskipun dalam data terbaru yang dicatat oleh UNICEF pada tahun 2018 terjadi peningkatan jumlah anak yang dapat menikmati pendidikan dasar.
Selanjutnya, dalam catatan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud tahun 2017 menyajikan Angka Partisipasi Murni (APM) pendidikan di seluruh Indonesia,  APM untuk  TK/sederajat (40,81), SD/sederajat (93,73), SMP/sederaajat (76,29), SMA/sederajat (61,20). Sedangkan data Badan Pusat Statistik menunjukan  rendahnya APM anak usia sekolah di Indonesia, terutama jenjang SMP sebesar 77,95; SMA lebih rendah lagi yaitu 59,85 serta paling rendah terjadi pada tingkat pendidikan di Perguruan Tinggi sebesar 17,91 (BPS, 2016). Pada data BPS pula menjelaskan beberapa wilayah di Indonesia  yang memiliki tingkat putus sekolah tertinggi yaitu; Papua, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggaa Timur, Banten  dan Aceh.
Data tersebut diatas menunjukan belum adanya kesempatan yang sama bagi semua kelompok usia anak sekolah untuk memperoleh pendidikan sampai ke perguruan tinggi. Data itu pula menjelaskan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan, maka angka partisipasi murni dalam mengakses pendidikan semakin rendah.
Tingginya tingkat putus sekolah di Indonesia, tentu di sebabkan oleh banyak faktor sosial yang mempengaruhinya.  Berdasarkan  data tersebut pula, dapat disimpulkan bahwa faktor utama pemicu tingginya angka putus sekolah di Indonesia adalah karena faktor ekonomi keluarga yang rendah serta paradigma pendidikan untuk kaum perempuan yang masih rendah.
 Meskipun dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (PERMENDIKBUD RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar, telah mengatur upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulanggi berbagai permasalahan yang terdapat dalam dunia pendidikan di Indonesia. Peraturan ini pula menegaskan adanya kewajiban belajar 12 tahun yang harus diperoleh setiap anak usia sekolah di Indonesia.
Pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 2, 3, dan 4 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, pemerintah mewajibkan warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan wajib membiayainya serta pemerintah minimal mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 % dari Anggaran Pembelian dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pembelian dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, realitasnya pendidikan masih tetap sulit diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Mari coba kita bandingkan dengan negara serumpun seperti Malaysia yang setiap tahunnya hanya sekitar 0,2 % dari jumlah penduduknya yang tidak dapat mengakses pendidikan formal. Tentu hal ini mungkin mulai memunculkan tanya pada diri kita ”Sudahkah Rakyat Indonesia Merdeka Untuk Berpendidikan”.
Sejatinya, menurut Profesor of Education Technology dari India, Sugata Mitra, mengatakan bahwa setiap anak memiliki dorongan alami untuk belajar. Hal itu tentu dapat kita yakini bahwa negara Indonesia yang merdeka pada 73 tahun yang lalu, belum seutuhnya merdeka dalam dunia pendidikan. Sulit dan mahalnya akses untuk menikmati pendidikan di Indonesia merupakan indikator utama  bagaimana kemerdekaan untuk berpendidikan tak dirasakan oleh segenap masyarakat.
Memang dalam hal ini pemerintah tak bisa berperan seorang diri untuk menyeselaikan permasalahan tersebut, dibutuhkan peran masyarakat yang ingin peduli dan mau berkontribusi dalam menyeselaikan masalah tingginya angka putus sekolah di Indonesia. Peran masyarakat dapat dilakukan dengan berdirinya sekolah-sekolah non-formal dan komunitas sosial yang peduli terhadap permasalahan pendidikan yang terjadi di Indonesia, seperti Yayasan Indonesia Mengajar, Gerakan Sekolah Menyenangkan dan Komunitas Kabupaten Bogor Mengajar.