Sponsor

WHAT'S NEW?
Loading...

Rape Culture : Pemakluman dan kelanggengannya Dalam Kehidupan di Kampus

Rape Culture : Pemakluman dan kelanggengannya Dalam Kehidupan di Kampus
Oleh Didit Handika 
Berdasarkan Catatan tahunan atau Catahu yang dikeluarkan pada 7 maret 2018 oleh Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan), menyatakan bahwa tingkat kekerasan terhadap perempuan masih sangat tinggi terjadi di Indonesia. Ada 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2017, yang terdiri dari 335.062 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama, serta 13.384 kasus yang ditangani oleh 237 lembaga mitra pengadalayanan, tersebar di 34 Provinsi. Komnas Perempuan mengirimkan 751 lembar formulir kepada lembaga mitra pengadalayanan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 32%, yaitu 237 formulir.

Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh Agni dan Baiq Nuril merupakan salah satu bukti bahwa pelecehan seksual masih marak terjadi dalam dunia pendidikan di negeri ini. Agni merupakan mahasiswi Universitas Gajah Mada (UGM) yang dilecehkan oleh mahasiswa berinisial HS saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku. Sedangkan Baiq Nuril merupakan seorang Guru Honorer SMAN 7 Mataram yang dilecehkan oleh Muslim, seorang kepala sekolah di tempat ia bekerja. Pada tahun 2015 silam, kasus pelecehan seksual juga menimpa salah satu mahasiswi Unversitas Negeri Jakarta (UNJ). Pelecehan tersebut dilakukan oleh dosennya sendiri yang bernama Andri Revilino . Namun, alih-alih korban mendapatkan perlindungan dan dukungan untuk bangkit dari masalahnya, banyak korban yang malah tersudut karena masyarakat cenderung menyalahkan korban (Victim Blaming) dan malah peduli terhadap dakwaan pelaku pelecehan seksual.
Dunia kampus yang harusnya aman dari kasus pelecehan seksual, malah menjadi tempat yang subur terjadinya hal tersebut. Survey yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI), dari 177 mahasisiwa UI,  dua puluh satu orang di antaranya pernah menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan UI. Tiga puluh sembilan orang mengaku mengetahui kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, dan hanya 11 peristiwa yang dilaporkan. Sementara, sebanyak 79% mengaku tidak tahu kemana harus melaporkan kasus kekerasan tersebut.
Beberapa waktu lalu pula, saya mencoba untuk mewawancari komentar beberapa mahasiswa tentang pandangan mereka terhadap maraknya pelecehan seksual yang terjadi di kampus dan juga menggunakan beberapa data yang disampaikan oleh media Tirto.id. Responsnya tak jauh berbeda. Ada banyak yang datang untuk bersimpati pada para korban dalam peristiwa tersebut. Ada pula yang turut menceritakan pengalamannya dan mendapatkan simpati; tapi tak sedikit yang justru menyalah-nyalahkan korban.
“Ya resiko sendiri mau, kenapa engga tolak terus kabur,” cerita salah satu responden. Ada juga yang mengatakan, “Jangan salahkan sepihak ... coba dilihat dari sudut pandang mahasiswi yang gemar umbar bentuk tubuhnya yang seksi.” Atau yang lebih penuh prasangka seperti: “Diganjenin 'ga mau, tapi di Bigo diumbar-umbar.”
Sebagian lain bahkan terjebak dalam pendapat seksis. Misalnya, “Saya rasa dosen wanita yang masih muda cantik dan original perlu ditiru tingkah laku seperti itu, saya siap sebagai mahasiswa kalau dilecehin.” Dan, “Cowok mulu yang disalahin.” Pendapat-pendapat demikian seolah-olah menolak fakta bahwa pria bisa juga jadi korban pelecehan.
Semua pendapat ini merupakan bukti betapa banyak Mahasiswa Indonesia mewajarkan pelecehan seksual sekaligus asing saat melihat korban pelecehan bicara ke publik dan melawan, menganggap pelecehan adalah hal alamiah yang harus diterima perempuan; sesuatu yang jelas sekali salah kaprah.
Pemakluman Rape Culture di Kampus
            Saya tidak menggunakan istilah “Rape Culture atau Budaya Perkosaan” dalam pengertian yang eksoterik, apalagi seksualitas. Yang saya sampaikan adalah mengenai penafsiran kebudayaan seperti dalam tulisan Zerlina Maxwell yang berjudul “Rape Culture Is Real” yang diposting pada artikel time.com ditahun 2014, mencontohkan bahwa banyak orang memilih berduka pada nasib terdakwa pelecehan seksual dalam kasus Steubenville ketimbang menyorot nasib gadis korban perkosaannya sebagai salah satu contoh tanda sebuah masyarakat yang masih melanggengkan budaya perkosaan.
Budaya perkosaan sendiri merujuk pada sebuah peristiwa ketika perkosaan dan kekerasan seksual sering terjadi dan dinormalkan atau dianggap biasa-biasa saja. Teori ini mulai berkembang pada 1970-an di Amerika Serikat, saat feminis gelombang kedua mulai mendiskusikan tentang upaya peningkatan kesadaran tentang menonjolkan angka pemerkosaan. Pada masa itu, pemerkosaan kembali dikaji ulang. Kali ini lebih banyak dari perspektif para korban, ketimbang pelaku.
Alexandra Rutherford dalam "Sexual Violence Against Women: Putting Rape Research in Context" mengatakan, budaya di AS memang sudah lama mengenal pemerkosaan, inses, dan pemukulan pada istri, tapi menganggapnya jarang terjadi. Salah satu faktornya adalah karena hal itu jarang dibicarakan sehari-hari dan dikategorikan sebagai hal yang tabu,
Dalam kehidupan kampus di Indonesia sendiri, banyak mahasiswa yang seolah tak pernah sadar telah melaukan pemakluman pada budaya pemerkosaan dan turut melanggengkannya, keadaan seperti ini akan menjadi buruk ketika budaya perkosaan malah dengan sengaja dilakukan oleh mahasiswa dengan alasan bercanda atau hanya sekedar guyonan semata.  
Clifford Geertz memandang fenomena demikian sebagai suatu kebudayaan simbolik. Geertz secara jelas mendefinisikannya, “Kebudayaan merupakan suatu sistem makna dan simbol yang disusun..dalam pengertian di mana individu-individu mendefinisikan dunianya, menyatakan perasaannya dan memberikan penilaian-penilaiannya; suatu pola makna yang ditransmisikan secara historik diwujudkan di dalam bentuk-bentuk simbolik melalui sarana di mana orang-orang mengkomunikasikan, mengabadikannya, dan menmgembangkan pengtahuan dan sikap-sikapnya ke arah kehidupan; suatu kumpulan peralatan simbolik untuk mengatur perilaku, sumber informasi yang ekstrasomatik”. Karena kebudayaan merupakan suatu sistem simbolik, maka proses budaya haruslah dibaca, diterjemahkan, dan diinterpretasikan.
Saya mencoba menerapkan pengertian Geertz pada para Mahasiswa yang melakukan pemakluman terhadap budaya perkosaan di kampus, melihat beberapa peniliaian mereka terhadap kasus pelecehan seksual di kampus dengan pandangan yang seksis.  Saya melihat motif para Mahasiswa tersebut sebagai suatu sistem makna dan simbol yang disusun dalam pengertian dimana masing-masing individu mendefinisikan duianya sendiri. Mereka mentransmisikan makna dan simbol dalam pelecehan seksual sebagai suatu peristiwa yang terjadi karena memberikan simbol kepada wanita sebagai simbol seksualitas dan  memaknai dari nilai-nilai sosial yang misogini dan seksis, buah dari ideologi patriarki. Dalam ideologi itu, perempuan dan segala yang feminin ditempatkan di bawah kepentingan pria dan apapun yang dianggap mewakili maskulinitas. Sehingga, dalam kasus pelecehan, seringkali ada stigma lebih besar pada para korban (yang mayoritasnya perempuan), ketimbang pada para pelaku (yang mayoritasnya laki-laki).
Langgengnya Rape Culture di Kampus
Geertz menfokuskan konsep kebudayaan kepada nilai-nilai budaya yang menjadi pedoman masyarakat untuk bertindak dalam mengahadapi berbagai permasalahan hidupnya. Sehingga pada akhirnya konsep budaya lebih merupakan sebagai pedoman penilaian terhadap gejala-gejala yang dipahami oleh si pelaku kebudayaan tersebut. Makna berisi penilaian-penilaian pelaku yang ada dalam kebudayaan tersebut. Dalam kebudayaan, makna tidak bersifat individual tetapi publik, ketika sistem makna kemudian menjadi milik kolektif dari suatu kelompok. Kebudayaan menjadi suatu pola makna yang diteruskan secara historis terwujud dalam simbol-simbol. Kebudayaan juga menjadi suatu sistem konsep yang diwariskan yang terungkap dalam bentuk-bentuk simbolik yang dengannya manusia berkomunikasi, melestarikan, dan memperkembangkan pengetahuan mereka tentang kehidupan dan sikap-sikap terhadap kehidupan. 
Selaras dengan konsep yang disampaikan Geertz, fenomena Rape Culture di kampus menjadi langgeng. Karena pemaknaan yang dilakukan oleh tiap individu tidak bersifat individual tetapi, publik, makna-makna tentang kasus pelecehan seksual dikomunikasikan secara kolektif sehingga makna tersebut disepakati bersama oleh kelompok Mahasiswa yang kemudian menjadikan makna kolektif. Kelompok Mahasiswa menjadikan suatu pola makna tentang kebudayaan perkosaan yang wajar serta diteruskan secara secara historis dan mewariskan sehingga menjadi suatu kebudayaan yang tertanam pada suatu kelompok Mahasiswa. Mereka mengembangkan pandangan tentang Rape Culture dalam pengetahuan-pengetahuannya secara kolektif dalam pandangan mereka dengan menilai suatu kasus pelecahan seksual dikampus  menjadi sesuatu yang normal, sikap-sikap demikianlah yang menjadikan semakin langgengnya kebudayaan perkosaan dalam kehidupan kampus.





0 komentar:

Posting Komentar