Rape Culture :
Pemakluman dan kelanggengannya Dalam Kehidupan di Kampus
Oleh Didit Handika
Berdasarkan Catatan tahunan atau Catahu
yang dikeluarkan pada 7 maret 2018 oleh Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap
Perempuan (KOMNAS Perempuan), menyatakan bahwa tingkat kekerasan terhadap
perempuan masih sangat tinggi terjadi di Indonesia. Ada 348.446 kasus kekerasan
terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2017, yang
terdiri dari 335.062 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani
oleh Pengadilan Agama, serta 13.384 kasus yang ditangani oleh 237 lembaga mitra
pengadalayanan, tersebar di 34 Provinsi. Komnas Perempuan mengirimkan 751
lembar formulir kepada lembaga mitra pengadalayanan di seluruh Indonesia dengan
tingkat respon pengembalian mencapai 32%, yaitu 237 formulir.
Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh
Agni dan Baiq Nuril merupakan salah satu bukti bahwa pelecehan seksual masih
marak terjadi dalam dunia pendidikan di negeri ini. Agni merupakan mahasiswi Universitas
Gajah Mada (UGM) yang dilecehkan oleh mahasiswa berinisial HS saat Kuliah Kerja
Nyata (KKN) di Maluku. Sedangkan Baiq Nuril merupakan seorang Guru Honorer SMAN
7 Mataram yang dilecehkan oleh Muslim, seorang kepala sekolah di tempat ia
bekerja. Pada tahun 2015 silam, kasus pelecehan seksual juga menimpa salah satu
mahasiswi Unversitas Negeri Jakarta (UNJ). Pelecehan tersebut dilakukan oleh
dosennya sendiri yang bernama Andri Revilino . Namun, alih-alih korban
mendapatkan perlindungan dan dukungan untuk bangkit dari masalahnya, banyak
korban yang malah tersudut karena masyarakat cenderung menyalahkan korban (Victim Blaming) dan malah peduli
terhadap dakwaan pelaku pelecehan seksual.
Dunia kampus yang harusnya aman dari kasus
pelecehan seksual, malah menjadi tempat yang subur terjadinya hal tersebut. Survey
yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
(BEM FH UI), dari 177 mahasisiwa UI, dua
puluh satu orang di antaranya pernah menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan
UI. Tiga puluh sembilan orang mengaku mengetahui kasus pelecehan seksual yang
terjadi di lingkungan kampus, dan hanya 11 peristiwa yang dilaporkan.
Sementara, sebanyak 79% mengaku tidak tahu kemana harus melaporkan kasus
kekerasan tersebut.
Beberapa waktu lalu pula, saya mencoba
untuk mewawancari komentar beberapa mahasiswa tentang pandangan mereka terhadap
maraknya pelecehan seksual yang terjadi di kampus dan juga menggunakan beberapa
data yang disampaikan oleh media Tirto.id. Responsnya tak jauh berbeda. Ada
banyak yang datang untuk bersimpati pada para korban dalam peristiwa tersebut.
Ada pula yang turut menceritakan pengalamannya dan mendapatkan simpati; tapi
tak sedikit yang justru menyalah-nyalahkan korban.
“Ya resiko sendiri mau, kenapa engga tolak
terus kabur,” cerita salah satu responden. Ada juga yang mengatakan, “Jangan
salahkan sepihak ... coba dilihat dari sudut pandang mahasiswi yang gemar umbar
bentuk tubuhnya yang seksi.” Atau yang lebih penuh prasangka seperti:
“Diganjenin 'ga mau, tapi di Bigo diumbar-umbar.”
Sebagian lain bahkan terjebak dalam
pendapat seksis. Misalnya, “Saya rasa dosen wanita yang masih muda cantik dan
original perlu ditiru tingkah laku seperti itu, saya siap sebagai mahasiswa
kalau dilecehin.” Dan, “Cowok mulu yang disalahin.” Pendapat-pendapat demikian
seolah-olah menolak fakta bahwa pria bisa juga jadi korban pelecehan.
Semua pendapat ini merupakan bukti betapa
banyak Mahasiswa Indonesia mewajarkan pelecehan seksual sekaligus asing saat
melihat korban pelecehan bicara ke publik dan melawan, menganggap pelecehan
adalah hal alamiah yang harus diterima perempuan; sesuatu yang jelas sekali
salah kaprah.
Pemakluman Rape
Culture di Kampus
Saya
tidak menggunakan istilah “Rape Culture atau Budaya Perkosaan” dalam pengertian
yang eksoterik, apalagi seksualitas. Yang saya sampaikan adalah mengenai
penafsiran kebudayaan seperti dalam tulisan Zerlina Maxwell yang berjudul “Rape
Culture Is Real” yang diposting pada artikel time.com ditahun 2014, mencontohkan bahwa banyak orang memilih
berduka pada nasib terdakwa pelecehan seksual dalam kasus Steubenville
ketimbang menyorot nasib gadis korban perkosaannya sebagai salah satu contoh
tanda sebuah masyarakat yang masih melanggengkan budaya perkosaan.
Budaya perkosaan sendiri merujuk pada
sebuah peristiwa ketika perkosaan dan kekerasan seksual sering terjadi dan
dinormalkan atau dianggap biasa-biasa saja. Teori ini mulai berkembang pada
1970-an di Amerika Serikat, saat feminis gelombang kedua mulai mendiskusikan
tentang upaya peningkatan kesadaran tentang menonjolkan angka pemerkosaan. Pada
masa itu, pemerkosaan kembali dikaji ulang. Kali ini lebih banyak dari
perspektif para korban, ketimbang pelaku.
Alexandra Rutherford dalam "Sexual
Violence Against Women: Putting Rape Research in Context" mengatakan,
budaya di AS memang sudah lama mengenal pemerkosaan, inses, dan pemukulan pada
istri, tapi menganggapnya jarang terjadi. Salah satu faktornya adalah karena
hal itu jarang dibicarakan sehari-hari dan dikategorikan sebagai hal yang tabu,
Dalam kehidupan kampus di Indonesia
sendiri, banyak mahasiswa yang seolah tak pernah sadar telah melaukan
pemakluman pada budaya pemerkosaan dan turut melanggengkannya, keadaan seperti
ini akan menjadi buruk ketika budaya perkosaan malah dengan sengaja dilakukan
oleh mahasiswa dengan alasan bercanda atau hanya sekedar guyonan semata.
Clifford Geertz memandang fenomena
demikian sebagai suatu kebudayaan simbolik. Geertz secara jelas
mendefinisikannya, “Kebudayaan merupakan suatu sistem makna dan simbol yang
disusun..dalam pengertian di mana individu-individu mendefinisikan dunianya,
menyatakan perasaannya dan memberikan penilaian-penilaiannya; suatu pola makna
yang ditransmisikan secara historik diwujudkan di dalam bentuk-bentuk simbolik
melalui sarana di mana orang-orang mengkomunikasikan, mengabadikannya, dan
menmgembangkan pengtahuan dan sikap-sikapnya ke arah kehidupan; suatu kumpulan
peralatan simbolik untuk mengatur perilaku, sumber informasi yang
ekstrasomatik”. Karena kebudayaan merupakan suatu sistem simbolik, maka proses
budaya haruslah dibaca, diterjemahkan, dan diinterpretasikan.
Saya mencoba menerapkan pengertian Geertz
pada para Mahasiswa yang melakukan pemakluman terhadap budaya perkosaan di
kampus, melihat beberapa peniliaian mereka terhadap kasus pelecehan seksual di
kampus dengan pandangan yang seksis. Saya
melihat motif para Mahasiswa tersebut sebagai suatu sistem makna dan simbol
yang disusun dalam pengertian dimana masing-masing individu mendefinisikan
duianya sendiri. Mereka mentransmisikan makna dan simbol dalam pelecehan
seksual sebagai suatu peristiwa yang terjadi karena memberikan simbol kepada
wanita sebagai simbol seksualitas dan memaknai
dari nilai-nilai sosial yang misogini dan seksis, buah dari ideologi patriarki.
Dalam ideologi itu, perempuan dan segala yang feminin ditempatkan di bawah
kepentingan pria dan apapun yang dianggap mewakili maskulinitas. Sehingga,
dalam kasus pelecehan, seringkali ada stigma lebih besar pada para korban (yang
mayoritasnya perempuan), ketimbang pada para pelaku (yang mayoritasnya
laki-laki).
Langgengnya Rape
Culture di Kampus
Geertz
menfokuskan konsep kebudayaan kepada nilai-nilai budaya yang menjadi pedoman
masyarakat untuk bertindak dalam mengahadapi berbagai permasalahan hidupnya.
Sehingga pada akhirnya konsep budaya lebih merupakan sebagai pedoman penilaian
terhadap gejala-gejala yang dipahami oleh si pelaku kebudayaan tersebut. Makna
berisi penilaian-penilaian pelaku yang ada dalam kebudayaan tersebut. Dalam
kebudayaan, makna tidak bersifat individual tetapi publik, ketika sistem makna
kemudian menjadi milik kolektif dari suatu kelompok. Kebudayaan menjadi suatu
pola makna yang diteruskan secara historis terwujud dalam simbol-simbol.
Kebudayaan juga menjadi suatu sistem konsep yang diwariskan yang terungkap
dalam bentuk-bentuk simbolik yang dengannya manusia berkomunikasi,
melestarikan, dan memperkembangkan pengetahuan mereka tentang kehidupan dan
sikap-sikap terhadap kehidupan.
Selaras
dengan konsep yang disampaikan Geertz, fenomena Rape Culture di kampus menjadi
langgeng. Karena pemaknaan yang dilakukan oleh tiap individu tidak bersifat
individual tetapi, publik, makna-makna tentang kasus pelecehan seksual
dikomunikasikan secara kolektif sehingga makna tersebut disepakati bersama oleh
kelompok Mahasiswa yang kemudian menjadikan makna kolektif. Kelompok Mahasiswa
menjadikan suatu pola makna tentang kebudayaan perkosaan yang wajar serta
diteruskan secara secara historis dan mewariskan sehingga menjadi suatu
kebudayaan yang tertanam pada suatu kelompok Mahasiswa. Mereka mengembangkan
pandangan tentang Rape Culture dalam pengetahuan-pengetahuannya secara kolektif
dalam pandangan mereka dengan menilai suatu kasus pelecahan seksual
dikampus menjadi sesuatu yang normal,
sikap-sikap demikianlah yang menjadikan semakin langgengnya kebudayaan
perkosaan dalam kehidupan kampus.

0 komentar:
Posting Komentar