“Profesor of Education Technology
dari India, Sugata Mitra, mengatakan bahwa setiap anak memiliki dorongan alami
untuk belajar.”
Oleh Didit Handika
Mencerdaskan kehidupan
bangsa merupakan suatu tujuan negara sesuai dengan amanat UUD 1945. Namun,
hingga 73 tahun kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), banyak
masyarakat yang masih belum mendapatkan akses mengeyam dunia pendidikan formal
dengan selayaknya.
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan mencatat tak kurang dari 4,1 juta anak Indonesia berusia 6-21
tahun tidak menikmati bangku sekolah karena berbagai persoalan sosial yang
dihadapi oleh masyarakat. Lebih rinci dijelaskan dalam data United Nations Emergency Children’s Fund (UNICEF)
tahun 2017 menyatakan bahwa setiap
tahunnya sekitar 2,5 juta anak di Indonesia tidak menerima pendidikan di
sekolah formal, UNICEF menjelaskan sekitar 6000 anak tidak dapat menerima
pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan 1,9 juta anak tidak dapat bersekolah pada pendidikan
Sekolah Menengah Pertama (SMP). Meskipun dalam data terbaru yang dicatat oleh
UNICEF pada tahun 2018 terjadi peningkatan jumlah anak yang dapat menikmati
pendidikan dasar.
Selanjutnya, dalam
catatan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud tahun
2017 menyajikan Angka Partisipasi Murni (APM) pendidikan di seluruh Indonesia, APM untuk
TK/sederajat (40,81), SD/sederajat (93,73), SMP/sederaajat (76,29),
SMA/sederajat (61,20). Sedangkan data Badan Pusat Statistik menunjukan rendahnya APM anak usia sekolah di Indonesia,
terutama jenjang SMP sebesar 77,95; SMA lebih rendah lagi yaitu 59,85 serta
paling rendah terjadi pada tingkat pendidikan di Perguruan Tinggi sebesar 17,91
(BPS, 2016). Pada data BPS pula menjelaskan beberapa wilayah di Indonesia yang memiliki tingkat putus sekolah tertinggi
yaitu; Papua, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggaa Timur, Banten dan Aceh.
Data tersebut diatas
menunjukan belum adanya kesempatan yang sama bagi semua kelompok usia anak
sekolah untuk memperoleh pendidikan sampai ke perguruan tinggi. Data itu pula
menjelaskan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan, maka angka partisipasi
murni dalam mengakses pendidikan semakin rendah.
Tingginya tingkat putus
sekolah di Indonesia, tentu di sebabkan oleh banyak faktor sosial yang
mempengaruhinya. Berdasarkan data tersebut pula, dapat disimpulkan bahwa
faktor utama pemicu tingginya angka putus sekolah di Indonesia adalah karena
faktor ekonomi keluarga yang rendah serta paradigma pendidikan untuk kaum
perempuan yang masih rendah.
Meskipun dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia (PERMENDIKBUD RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang
Program Indonesia Pintar, telah mengatur upaya yang dilakukan oleh pemerintah
untuk menanggulanggi berbagai permasalahan yang terdapat dalam dunia pendidikan
di Indonesia. Peraturan ini pula menegaskan adanya kewajiban belajar 12 tahun
yang harus diperoleh setiap anak usia sekolah di Indonesia.
Pada Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 31 ayat 2, 3, dan 4 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan, pemerintah mewajibkan warga negara untuk mengikuti
pendidikan dasar dan wajib membiayainya serta pemerintah minimal mengalokasikan
dana pendidikan sebesar 20 % dari Anggaran Pembelian dan Belanja Nasional
(APBN) dan Anggaran Pembelian dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, realitasnya
pendidikan masih tetap sulit diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di
Indonesia. Mari coba kita bandingkan dengan negara serumpun seperti Malaysia
yang setiap tahunnya hanya sekitar 0,2 % dari jumlah penduduknya yang tidak
dapat mengakses pendidikan formal. Tentu hal ini mungkin mulai memunculkan
tanya pada diri kita ”Sudahkah Rakyat Indonesia Merdeka Untuk Berpendidikan”.
Sejatinya, menurut Profesor
of Education Technology dari India, Sugata Mitra, mengatakan bahwa setiap anak
memiliki dorongan alami untuk belajar. Hal itu tentu dapat kita yakini bahwa
negara Indonesia yang merdeka pada 73 tahun yang lalu, belum seutuhnya merdeka
dalam dunia pendidikan. Sulit dan mahalnya akses untuk menikmati pendidikan di
Indonesia merupakan indikator utama
bagaimana kemerdekaan untuk berpendidikan tak dirasakan oleh segenap
masyarakat.
Memang dalam hal ini
pemerintah tak bisa berperan seorang diri untuk menyeselaikan permasalahan tersebut,
dibutuhkan peran masyarakat yang ingin peduli dan mau berkontribusi dalam
menyeselaikan masalah tingginya angka putus sekolah di Indonesia. Peran
masyarakat dapat dilakukan dengan berdirinya sekolah-sekolah non-formal dan
komunitas sosial yang peduli terhadap permasalahan pendidikan yang terjadi di
Indonesia, seperti Yayasan Indonesia Mengajar, Gerakan Sekolah Menyenangkan dan
Komunitas Kabupaten Bogor Mengajar.

0 komentar:
Posting Komentar