Sponsor

WHAT'S NEW?
Loading...

Sudahkah Rakyat Indonesia Merdeka Untuk Berpendidikan?

“Profesor of Education Technology dari India, Sugata Mitra, mengatakan bahwa setiap anak memiliki dorongan alami untuk belajar.”
Oleh Didit Handika
Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan suatu tujuan negara sesuai dengan amanat UUD 1945. Namun, hingga 73 tahun kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), banyak masyarakat yang masih belum mendapatkan akses mengeyam dunia pendidikan formal dengan selayaknya.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat tak kurang dari 4,1 juta anak Indonesia berusia 6-21 tahun tidak menikmati bangku sekolah karena berbagai persoalan sosial yang dihadapi oleh masyarakat. Lebih rinci dijelaskan dalam data United Nations Emergency Children’s Fund (UNICEF) tahun 2017 menyatakan  bahwa setiap tahunnya sekitar 2,5 juta anak di Indonesia tidak menerima pendidikan di sekolah formal, UNICEF menjelaskan sekitar 6000 anak tidak dapat menerima pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan 1,9 juta anak tidak dapat bersekolah pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Meskipun dalam data terbaru yang dicatat oleh UNICEF pada tahun 2018 terjadi peningkatan jumlah anak yang dapat menikmati pendidikan dasar.
Selanjutnya, dalam catatan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud tahun 2017 menyajikan Angka Partisipasi Murni (APM) pendidikan di seluruh Indonesia,  APM untuk  TK/sederajat (40,81), SD/sederajat (93,73), SMP/sederaajat (76,29), SMA/sederajat (61,20). Sedangkan data Badan Pusat Statistik menunjukan  rendahnya APM anak usia sekolah di Indonesia, terutama jenjang SMP sebesar 77,95; SMA lebih rendah lagi yaitu 59,85 serta paling rendah terjadi pada tingkat pendidikan di Perguruan Tinggi sebesar 17,91 (BPS, 2016). Pada data BPS pula menjelaskan beberapa wilayah di Indonesia  yang memiliki tingkat putus sekolah tertinggi yaitu; Papua, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggaa Timur, Banten  dan Aceh.
Data tersebut diatas menunjukan belum adanya kesempatan yang sama bagi semua kelompok usia anak sekolah untuk memperoleh pendidikan sampai ke perguruan tinggi. Data itu pula menjelaskan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan, maka angka partisipasi murni dalam mengakses pendidikan semakin rendah.
Tingginya tingkat putus sekolah di Indonesia, tentu di sebabkan oleh banyak faktor sosial yang mempengaruhinya.  Berdasarkan  data tersebut pula, dapat disimpulkan bahwa faktor utama pemicu tingginya angka putus sekolah di Indonesia adalah karena faktor ekonomi keluarga yang rendah serta paradigma pendidikan untuk kaum perempuan yang masih rendah.
 Meskipun dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (PERMENDIKBUD RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar, telah mengatur upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulanggi berbagai permasalahan yang terdapat dalam dunia pendidikan di Indonesia. Peraturan ini pula menegaskan adanya kewajiban belajar 12 tahun yang harus diperoleh setiap anak usia sekolah di Indonesia.
Pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 2, 3, dan 4 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, pemerintah mewajibkan warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan wajib membiayainya serta pemerintah minimal mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 % dari Anggaran Pembelian dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pembelian dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, realitasnya pendidikan masih tetap sulit diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Mari coba kita bandingkan dengan negara serumpun seperti Malaysia yang setiap tahunnya hanya sekitar 0,2 % dari jumlah penduduknya yang tidak dapat mengakses pendidikan formal. Tentu hal ini mungkin mulai memunculkan tanya pada diri kita ”Sudahkah Rakyat Indonesia Merdeka Untuk Berpendidikan”.
Sejatinya, menurut Profesor of Education Technology dari India, Sugata Mitra, mengatakan bahwa setiap anak memiliki dorongan alami untuk belajar. Hal itu tentu dapat kita yakini bahwa negara Indonesia yang merdeka pada 73 tahun yang lalu, belum seutuhnya merdeka dalam dunia pendidikan. Sulit dan mahalnya akses untuk menikmati pendidikan di Indonesia merupakan indikator utama  bagaimana kemerdekaan untuk berpendidikan tak dirasakan oleh segenap masyarakat.
Memang dalam hal ini pemerintah tak bisa berperan seorang diri untuk menyeselaikan permasalahan tersebut, dibutuhkan peran masyarakat yang ingin peduli dan mau berkontribusi dalam menyeselaikan masalah tingginya angka putus sekolah di Indonesia. Peran masyarakat dapat dilakukan dengan berdirinya sekolah-sekolah non-formal dan komunitas sosial yang peduli terhadap permasalahan pendidikan yang terjadi di Indonesia, seperti Yayasan Indonesia Mengajar, Gerakan Sekolah Menyenangkan dan Komunitas Kabupaten Bogor Mengajar.




0 komentar:

Posting Komentar