Sponsor

WHAT'S NEW?
Loading...

Pendidikan Di Era Disrupsi : Refleksivitas dan Masa Depan Pendidikan Indonesia


Harapan Indonesia untuk memiliki sistem pendidikan yang berkualitas dan merealisasi bonus demografi serta keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah, terjadi ketika hubungan antar-manusia dalam masyarakat menjadi begitu dinamis. Perubahan yang didorong oleh inovasi dalam sains dan teknologi itu juga terjadi dalam dunia pendidikan. Negara-negara maju, yang selama ini menjadi pusat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, menghadapi perubahan yang melaju deras tak tertahankan dan tidak mudah diatasi dengan instrumen yang ada hari ini.[1]

Perubahan yang begitu pesat dan tak terduga bentuknya merupakan ciri dari lahirnya Era Disrupsi. Era Disrupsi sejatinya bukan sebuah era melainkan kapabilitas strategis-praktis yang dimungkinkan oleh modal dan kemampuan inovatif.[2] Teori disrupsi pertama kali dikenalkan oleh Christensen. Disrupsi menggantikan “pasar lama” industri dan teknologi untuk menghasilkan kebaruan yang lebih efisien dan menyeluruh. Ia bersifat destruktif dan kreatif. Kondisi ini lahir ketika Revolusi Industri 4.0 mulai menjelajahi semua aspek tatanan kehidupan manusia termasuk dalam bidang pendidikan. Jim Clifton seorang Chief Executive Officer (CEO) dari Gallup sebuah perusahan analisis dan konsultan, Clifton memberikan ilustrasi ancaman era disrupsi bagi dunia pendidikan, Clifton mencontohkan Google dan Ernst serta Young merekrut karyawan tanpa memperhatikan ijazah (universitas) dan diyakini akan diikuti oleh perusahaan lain, Jim Clifton menyatakan sedang terjadi guncangan (disrupsi) terhadap universitas yang selama ini dianggap atau menganggap diri sebagai lembaga yang mapan.[3]

 Dalam keadaan seperti itu, inovasi disrupsi dalam pendidikan ditumpukan pada fondasi rasionalitas, tradisi keilmuan yang matang, komunitas akademis yang solid, dan infrastuktur pendidikan yang kuat. Dengan basis itu, apabila kita membicarakan pendidikan dan masa depannya, kita mesti kembali mempertimbangkan tantangan kondisi ketaksetaraan dalam perwujudannya.

Sistem pendidikan Indonesia berkembang cukup pesat secara kuantitatif, namun dari segi mutu perlu bertumbuh lebih cepat dan lebih tinggi lagi untuk  sejajar dengan pendidikan di negara maju. Dari segi kuantitatif, pertumbuhan pendidikan cukup mengesankan. Namun, bila menyangkut mutu, perkembangannya merisaukan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) memberi gambaran kuantitatif tentang pendidikan di Indonesia. Data BPS 2018 menjelaskan bahwa Pertumbuhan kuantitas ditunjukkan oleh perkembangan jumlah lembaga pendidikan, siswa dan mahasiswa. Kami mengambil contoh konkret, pada jumlah perguruan tinggi yang berkembang pesat, baik yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama. Kecenderungan tersebut didorong oleh peran pihak swasta. Berdasarkan data BPS 2008–2014, secara keseluruhan jumlah perguruan tinggi tumbuh 3,41 persen per tahun. Angkanya berada di atas pertumbuhan perguruan tinggi negeri (PTN) yang mencapai 2,1 persen, tapi sedikit lebih rendah dibandingkan dengan perguruan tinggi swasta (PTS) yang tumbuh pada tingkat 3,46 persen.[4]

Lemahnya mutu pendidikan Indonesia secara jelas terlihat dari hasil riset yang dilakukan  Global Talent Competitiveness Index (GTCI), GTCI adalah pemeringkatan daya saing negara berdasarkan kemampuan atau talenta sumber daya manusia yang dimiliki negara tersebut. Beberapa indikator penilaian indeks ini adalah pendapatan per kapita, pendidikan, infrastruktur teknologi komputer informasi, gender, lingkungan, tingkat toleransi, hingga stabilitas politik.[5] Di ASEAN, Singapura menempati peringkat pertama dengan skor 77,27. Peringkat berikutnya disusul oleh Malaysia (58,62), Brunei Darussalam (49,91), dan Filipina (40,94). Sementara itu, Indonesia ada di posisi ke enam dengan skor sebesar 38,61, Laporan yang dirilis oleh INSEAS ini menyusun pemeringkatan dengan penekanan penting pada pendidikan. Beberapa aspek pendidikan yang menjadi ukuran di antaranya pendidikan formal, vokasi, literasi baca-tulis-hitung, peringkat internasional universitas, jurnal ilmiah, mahasiswa internasional, relevansi pendidikan dengan dunia bisnis, jumlah lulusan teknisi dan peneliti, jumlah hasil riset, dan jurnal ilmiah[6].

Dengan demikian pendidikan di Indonesia menempati suatu keadaan ekonomi-politik dan kebudayaan yang beragam. Keragaman itu ditandai oleh kesenjangan yang esensial. Bukan hanya karena perbedaan-perbedaan sistem naratif  yang merupakan kunci dari translasi pendidikan ke dalam diri manusia dan aneka budaya, melainkan juga oleh karena perbedaan-perbedaan dalam penyediaan, keterjangkauan dan kualitas. Dalam keadaan ketaksetaraan sosial ini, istilah-istilah seperti disrupsi dan teknologisasi dunia pendidikan yang terburu-buru dan dilakukan tanpa prinsip dan prioritas perbedaan, jangan-jangan hal ini hanya akan memperdalam jurang ketimpangan dan memproduksi ketaksejaraan baru.

Contoh yang begitu jelas, dalam rangka adaptasi di era disrupsi, muncul gagasan bahwa dunia pendidikan kita harus mulai menerapkan MOOCs (Massive Open Online Course). Untuk beberapa orang, strategi ini tentu sangat berguna dan perlu.[7] Akan tetapi, efektifitas pengajaran semacam ini menganalogikan siswa ditopang secara setara dan stabil oleh infrastruktur dan lingkungan pembelajaran yang memadai.

Selanjutnya yang perlu kita ketahui, bahwa pendidikan berfungsi dalam tujuan yang berbeda dengan teknologi dan media: media dan Teknologi bekerja dalam logika efisiensi, serba cepat yang menghiraukan esensi. Sementara pendidikan, bekerja di bawah logika dan kedalaman etika, mencari pengertian-pengertian, dan menciptakan makna-makna baru yang seringkali justru dikacaukan oleh teknologi dan industri media. Di era digitial, pada saat sumber informasi dan pengetahuan dapat dengan mudah diperoleh dan dipindahkan, plagiarisme tumbuh subur. Sekarang seseorang dapat dengan mudah mengambil karya orang lain di laman digital, kemudian disunting dan diklaim sebagai karya ilmiah miliknya.[8] Hal tersebut merupakan dampak negatif dari lahirnya era disrupsi dengan meluasnya gejala plagiarisme dikalangan akademisi, tentu jelas ini menjadi masalah besar bagi dunia pendidikan masa kini.

Dalam urusan pendidikan kita mesti sedikit mempertahakan ortodoksi: bahwa digitalisasi penting, namun ia tidak dapat menggantikan dan tidak dapat diandalkan dalam berurusan dengan: mendidik pikiran, perasaan, emosi-emosi dan cara manusia bertindak.[9] Mengapa demikian?, pertama karena proses tranformasi dari yang analog menjadi digital seringkali dengan mudah dikendalikan oleh banyak kepentingan dan dengan mudah justru memanipulasi pikiran, perasaan dan tindakan manusia. Hoax adalah salah satu contoh bagaimana digitalisasi, sebagai program yang dikendalikan dan mengecoh kesadaran kognitif kita. Teknologi sudah jauh memisahkan kita. Pendidikan mestinya mampu mempelopori gerak balik untuk mendekatkan perjumpaan antara manusia, mengembalikan lagi kedalaman etika dan literasi.

Banyak kritik terhadap pendidikan, namun berhadapan dengan tantangan era disrupsi, sifat-sifat refleksivitas dan ancaman di dalamnya. Kita meyakini bahwa hanya pendidikan yang masih memiliki kemampuan untuk mempertahankan kendali manusia atas perubahan-perubahan yang dialaminya. Pendidikan tak dipungkiri lagi adalah salah satu subyek utama dalam perubahan yang dideterminasi oleh teknologi, karena sebagian besar pengetahuan yang mendasari lahirnya era disrupsi. Oleh karenanya, pendidikan pula yang mesti mengambil tanggungjawab untuk menemukan kemajuan-kemajuan yang dapat kita pertanggungjawabkan untuk kelangsungan hidup manusia.









[1] Mayling Oey-Gardiner dkk. (2017), Era Disrupsi: Peluang dan tantangan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, (Jakarta:AIPI). Hlm. 16.
[2] Dr. Robertus Robert. (2018), Orasi Ilmiah dalam 54 tahun Dies Natalis Universitas Negeri “Revolusi Industri 4.0: Refleksivitas dan Masa Depan Kemanusiaan”, Universitas Negeri Jakarta, (Jakarta:UNJ). Hlm. 14.
[3] Jim Clifton. (2016), Universities: Disruption Is Coming, https://news.gallup.com/opinion/chairman/191633/universities-disruption-coming.aspx (di akses pada 17 Mei 2019)
[6] Ibid 5.
[7] Mayling Oey-Gardiner dkk. (2017), Era Disrupsi: Peluang dan tantangan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, (Jakarta:AIPI). Hlm.254.
[9] Dr. Robertus Robert. (2018), Orasi Ilmiah dalam 54 tahun Dies Natalis Universitas Negeri Jakrta “Revolusi Industri 4.0: Refleksivitas dan Masa Depan Kemanusiaan”, Universitas Negeri Jakarta, (Jakarta:UNJ). Hlm.15.

Van Der Capellen : Kebijakan Reaksioner dan Kegagalannya Memimpin Hindia Belanda 1819-1826


Van Der Capellen : Kebijakan Reaksioner dan Kegagalannya Memimpin Hindia Belanda 1819-1826
Didit Handika
ABSTRAK
Van Der Capellen merupakan seorang berpikiran liberal yang menjabat sebagai Gubernur Jendral Hindia Belanda pada 1819-1826, semangat yang tengah berkembang di Eropa setelah Revolusi Perancis. Tapi  ia segera menyadari bahwa penerapan prinsip “laissez-faire” akan segera merugikan petani kecil di Jawa dan beberapa wilayah Hindia Belanda lainnya karena para bangsawan  akan segera menguasai banyak lahan, menjadi kaya secara cepat dan membiarkan para petani dan buruh tani kehilangan mata pencaharian, keadaan yang sudah pernah terjadi pada abad ke-18, pada masa Vereenigde Oostindische Compagnie atau VOC. Melihat kondisi demikian Van Der Capellen pada bulan Mei 1823 memutuskan untuk membuat kebijakan penghapusan sistem persewaan tanah yang sudah diterapkan sejak masa Gubernur Jendral Stamford Raffles ketika Inggris menguasai wilayah Hindia Belanda. Namun, kebijakan ini banyak ditentang oleh para penyewa tanah karena tidak sedikit dari mereka yang akhirnya jatuh miskin karena harus mengembalikan uang ganti rugi kepada petani, dan tak dapat menutupi kekosongan kas yang dialami oleh pemerintah Kolonial pada saat itu. Para aristokrat lokal dan penyewa tanah orang Eropa marah dan melakukan aksi protes terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Van Der Capellen yang hanya menguntungkan kaum petani, namun karena penolakan itu pula munculnya pertentangan diantara kaum petani lokal dan para penyewa tanah serta pemerintah kolonial yang pro terhadap sistem penyewaan tanah, pertentangan itu menjadi salah satu penyebab terjadinya Perang Diponegoro 1825-1830.  Kegagalan seorang Van Der Capellen dalam memimpin di Hindia Belanda karena dianggap sering membuat kebijakan yang reaksioner, bahkan pemerintah Kolonial kemudian mengambil alih dan menggantikan Van Der Capellen sebagai Gubernur Jendral di Hindia Belanda.
Kata Kunci : Van Der Capellen, Kebijakan Reaksioner
Pendahuluan
Pada tahun 1816 pemerintah Kolonial Belanda mengambil alih kembali kekuasaan politik atas wilayah pulau Jawa dari kekuasaan pemerintahan inggris yang dipimpin oleh Stamford Raffles. Pemerintah Kolonial  Belanda, tetap mencoba meneruskan beberapa kebijakan yang pernah dilakukan pada masa kekuasaan inggris, diawali dengan pembentukan Komisaris Jenderal yang terdiri dari Elout, Buyskes, Van Der Capellen, dan Komisaris Jenderal du Bus de Gisignies.[1]
Setelah dianggap selesai bertugas, Komisaris Jenderal dibubarkan lalu kepemimpinan utama Hindia Belanda diserahkan pada seorang Godert Alexander Gerard Philip baron van der Capellen atau Gubernur Jenderal Van der Capellen pada tahun 1819. Pemilihan Van Der Capellen sebagai Gubernur Jenderal pada masa itu karena dianggap mampu memulihkan kekuasaan pemerintah kolonial di Hindia Belanda pasca kedudukan kekuasaan bangsa inggris. Diawal kekuasaannya Van Der Capellen banyak menagamati beberapa kebijakan turunan yang masih diterapkan oleh pemerintah seperti sistem penyewaan tanah dan kebijakan liberal lainnya yang dianggap strategis untuk kepentingan pemerintah Kolonial.
Dalam periode jabatanya banyak sekali kebijakan yang dilakukan oleh seorang Van Der Capellen yang dianggap hanya sekedar reaktif dan tak pernah menguntungkan pemerintah Kolonial, kebijakan yang dilakukan olehnya lebih mementingkan pada rakyat yang dilihatnya sangat menderita karena kebijakan-kebijakan yang terlalu menyengsarakan dan tidak manusiawi untuk dilakukan oleh manusia. Karena itu, Van Der Capellen  menghampuskan beberapa kebijakan yang dianggapnya keliru.[2]
Van Der Capellen juga harus menghadapi desakan dari Raffles, sebagai Komisaris Jenderal Bengkulu, yang berusaha mengendalikan wilayah Kalimantan dan Sumatra untuk dikuasai bangsa Inggris. Pertentangan ini terselesaikan dengan disetujuinya Traktat London 1824. Beberapa permasalahan keamanan pula harus dihadapinya adalah Perang Padri di Minangkabau, Perang Diponegoro, perlawanan sultan Palembang, dan pemberontakan yang terjadi di Maluku.
Dalam tulisan ini, akan coba memaparkan apa saja kebijakan reaktif seorang Gubernur Jenderal Van Der Capellen dan mengapa kebijakan reaktif yang humanis terhadap rakyat dianggap gagal memimpin di Hindia Belanda oleh banyak pemikir liberal dan pemerintah Kolonial Hindia Belanda?. Melalui tulisan ini pula kita akan memahami bagaimana sebenarnya sosok seorang Van Der Capellen yang dapat mempengaruhi dirinya dalam menentukan banyak kebijakan-kebijakan dalam masa kepemimpinannya.
Kebijakan Reaksioner Van Der Capellen
            Dalam waktu Van Der Capellen menerima jabatan sebagai Gubernur Jenderal pada pemerintahan Belanda yang telah dipulihkan, pengaruh Bupati sudah sangat berkurang dibandingkan zaman  VOC. Akan  tetapi, Van Der Capellen memahami bahwa mereka memiliki pengaruh tradisional yang besar atas rakyat dan ia menyadari juga bahwa pejabat-pejabat Eropa tidak pernah dapat menggantikan kedudukan social mereka dalam masyarakat Jawa. Oleh sebab itu, ia menempuh kebijakan untuk menghormati kedudukan sosial para Bupati dan berusaha pula menggunakan kedudukan dan kekuasaan mereka untuk tujuan-tujuan pemerintah Kolonial. Tapi, hal itu tidak dapat menghindarkan pergeseran kekuasaan yang efefktif dari Bupati kepada pejabat-pejabat Eropa.[3]
            Ketika Van Der Capellen menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada 1819, ia langsung dihadapi dengan beberapa persoalan yang harus dia selesaikan. Termasuk persoalan peralihan kekuasaan dari Raffles menuju dirinya, desakan dan harapan besar kaum liberal Belanda dan Eropa lainnya sangat berharap sekali Van Der Capellen dapat melanjutkan kebijakan yang sudah ada sejak masa Raffles seperti sistem penyewaan tanah, karena dapat menguntungkan secara besar bagi aristrokat dan pemerintah Kolonial untuk mencukupi kebutuhannya dan menjadi kaya raya. Akan tetapi, kecenderungan pemikir konservatif merujuk pada kebijakan ekonomi yang lebih terencana. Pemerintah harus dapat memasarkan produksi komiditas-komoditas yang dibutuhkan di negeri leluhur, atau barang yang dapat segera dijual di pasar global. Negara Kolonial harus memproduksi apa yang paling dibutuhkan di koloni.[4]
            Selain itu juga, dengan berkembangnya prinsip-prinsip ekonomi “laissez-faire” banyak orang liberal percaya pada solusi yang dapat ditemukan jika persaingan ekonomi secara bebas diperbolehkan di Hindia Belanda. Inti pemerintahan harus dapat menanggung bahwa koloni akan membiayai administrasinya sendiri dan menyumbang pada biaya pemerintah negeri leluhur sebagai kompensasi untuk “melindungi” negara koloni terhadap kemungkinan serangan atau untuk biaya militer.[5] Karena Modal Barat harus didukung agar dapat berinvestasi dalam kegiatan pertanian dengan skala besar.
            Namun, hal tersebut jelas mendapat reaksi pertentangan oleh Gubernur Jenderal Van Der Capellen yang memiliki pendapat lain. Dia mengatakan: “Langkah-langkah, yang di lihat dari jarak 5.000 kilometer tampaknya liberal, di sini terbukti sangat tidak liberal dampaknya.” Jika para penguasa mulai membeli dan menjuali tanah kepada pengusaha yang bukan Indonesia, maka akan disisipkannya sistem kapitalis di mana pemilik tanah kaya semakin mendominasi penduduk asli.[6] Orang Jawa tidak mampu bersaing dengan para penguasa barat dalam membeli tanah, karena bukan hanya mereka tidak memiliki dana yang besar tetapi orang-orang Jawa tidak mengerti dengan seluruh aturan membeli tanah karena semua hokum pembelian tanah di bawah hukum Eropa yang tidak masuk akal bagi mereka.
            Pada kurun waktu abad 18-an, masyarakat Jawa secara ekonomi lemah, tuan tanah secara ekonomi dominan, dan suatu kontrak, termasuk kontrak tenaga kerja antara kedua pihak ini hanya akan menguntungkan tuan tanah. Dengan itu, seluruh sistem kontrak bebas berakhir, melalui jalur berputar dengan kembalinya keadaan kepemilikan tanah abad ke-18, disaat pengolah tanah Jawa berada dalam keadaan “corveable et taillable a merci”. Vlekke mengatakan bahwa “kata Van Der Capellen, “bahwa di Belanda liberalism dimengerti sebagai perlindungan terhadap tuan tanah Eropa dengan merugikan penduduk asli, dan bahwa kepentingan penduduk asli sama sekali dihiraukan untuk memberikan peluang kepada segelintir speculator dan avonturir untuk mampu dalam rancangan mereka, maka saya harus menyatakan diri sebagai seorang yang sangat anti-liberal.”[7]
            Penyampaian yang dilakukan oleh seorang Van Der Capellen mengenai dirinya yang anti-liberal merupakan hasil dari pengalaman-pengalaman yang di dapatkan selama masa sistem sewa tanah berlaku, baik selama pemerintah sementara dari bangsa inggris yang dipimpin oleh Raffles maupun selama pemerintah Belanda di bawah para Komisaris Jenderal dan Gubernur Jenderal Van Der Capellen, menyaksikan bahwa usaha untuk mengesampingkan para bupati dan kepala-kepala desa tidak berhasil. Sehingga, mau tidak mau struktur foedal yang ada di masyarakat tradisional Jawa, khususnya gengsi sosial yang dimiliki para Bupati dan kepala-kepala desa, perlu diarahkan lagi oleh pemerintah Kolonial ketika mereka ingin mencapai tujuan mereka untuk mendorong rakyat menanam tanaman yang mereka inginkan. Namun, sikap ini bersikap reaktif terhadap keadaan liberalis yang dianggap oleh Van Der Capellen salah dalam menjalankan praktek di wilayah Hindia Belanda.
            Kemudian Gubernur Jenderal Van Der Capellen mengambil keputusan yang teramat penting. Setelah perjalanan inpeksi ke wilayah Jawa bagian tengah, dia memerintahkan pembatalan hak sewa lahan perdesaan yang dikelola orang asing atas dasar bahwa penguasa sewa telah memakai tenaga rodi secara illegal.[8] Ia mendekritkan bahwa penguasa sewa punya kewajiban ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pemilik. Tapi para tuan ini adalah penguasa-penguasa yang ingin dia lindungi. Tak mengherankan bahwa masyarakat Jawa tidak mengerti motivasi dekrit Van Der Capellen, dan mereka tidak dapat percaya bahwa itu dilakukan bukan untuk menentang mereka, tapi menentang para pengusaha asing. Setiap bangsawan tersebut, kehilangan sumber penghasilan penting, kini siap memberontak, dan rakyat mengikuti penguasa mereka.[9] Pangeran Diponegoro dan orang-orangnya bangkit serta membunuhi sejumlah pemungut pajak jalan Cina. Kaum bangsawan Yogyakarta ikut memberontak dalam peperangan ini.
            Keterlibatan Van Der Capellen pada beberapa pemberontakan yang terjadi pada pemerintah Belanda pada saat itu, membuat ia  harus membuat kebijakan untuk memulihkan kondisi wilayah pasca pemberontakan rakyat. Seperti, setelah pemberontakan di Maluku yang dilakukan rakyat karena penduduk takut sistem monopoli dan pembatasan produksi lama akan diberlakukan lagi dapat ditaklukan. Van Der Capellen bergegas mendatangi kepulauan Maluku, ia menerbitkan satu ordinansi yang memerintahkan penghapusan semua pembatasan harga yang lebih adil untuk panen dijanjikan kepada para petani. Namun, pemerintah masih tetap memberlakukan untuk sementara sistem monopoli. Tapi Van Der Capellen secara pribadi menolak dan mendesak Raja Belanda untuk juga menghapus sisa-sisa sistem Kompeni itu.
Selain itu, Gubernur jenderal Van Der Capellen juga membuktikan bahwa dirinya sebagai liberal  yang sesungguhnya dengan menolak bertindak doktriner dalam menerapkan prinsip “nonsegregasi”. Cukup mudah kita memperkirakan bahwa sekolah-sekolah yang ada tidak dapat menarik banyak murid Indonesia. Karena ini dia memerintahkan penelusuran terhadap “sistem sekolah”[10] penduduk asli dengan harapan untuk dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan modern serta menjadikannya, paling tidak untuk sesaat, menjadi meadia pembelajaran kepada orang banyak.
Kegagalan Memimpin Hindia Belanda 1819-1826
            Periode jabatan Van Der Capellen sangat dianggap tidak memuaskan bagi pemerintah di Belanda.[11] Kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Van Der Capellen yang bersifat humanis dan peduli terhadap nasib rakyat negara koloni. Hanya menjadi penambah utang publik Hindia Belanda meningkat dengan pesat. Kebijakan penghapusan sistem sewa tanah berakibat pada produksi tanaman ekspor Hindia Belanda menyusut dengan tajam. Selain itu, para botanis keturunan Eropa patah arang terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh Gubernur Jenderal karena kebijakannya mengenai kepemilikan tanah yang sangat tidak mendukung orang-orang Eropa untuk mendominasi kepemilikan tanah di Hindia Belanda.
            Suara kritikan lebih lantang terdengar dari para kaum liberal di Belanda menyalahkannya karena kebijakan “reaksioner”-nya, dan raja menyalahkannya karena ketidakmampuan Gubernur Jenderal Van Der Capellen dalam melakukan pengelolaan keuangan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah Belanda. Selama tujuh tahun kekuasaan Van Der Capellen, menghabiskan sebanyak 24 juta gulden yang melebihi pendapatan pemerintah pada saat itu. Penghampusan beberapa pembatasan harga serta sistem pajak tanah yang telah dibuat sejak masa Raffles dan kemudian dilanjutkan oleh para Komisaris Van Der Capellen dan Du Bus de Gisignies yang telah mengalami kegagalan, karena tidak mampu merangsang para petani untuk meningkatkan produksi tanaman-tanaman perdagangan untuk ekspor. Harga jatuh secara cepat dan tiba-tiba di pasar kopi yang menyebabkan pemerintah Kolonial kehilangan penghasilan yang besar. Pada tahun selanjutnya, eksploitasi ekonomi atas Indonesia oleh pemerintah Belanda, hanya menjadi sebuah rancangan yang tersingkirkan dan tak bernilai lagi.
            Terakhir, seorang Van Der Capellen, yang berniat baik, mengambil langkah-langkah yang ternyata malah menimbulkan pecahnya perang besar di Jawa. Ia dipanggil pulang oleh Raja Belanda pada 1824 dan menyerahkan roda pemerintahannya pada 1826, ketika penerusnya, Du Bus de Gisignies, seorang bangsawan Belgia, tiba.[12] Dan Gisignies langsung dihadapkan oleh perang Diponegoro selama 4 tahun melawan pasukan Pangeran Diponegoro dari Yogyakarta.
            Hal-hal tersebutlah yang mengakibatkan seorang Van Der Capellen dianggap sebagai Gubernur Jenderal yang gagal dalam masa kekuasaannya memimpin selama tahun 1819 hingga tahun 1826. Karena harapan dan tujuan pemerintah Kolonial yang menyengsarakan rakyat tak pernah ingin diwujudkan oleh seorang Van Der Capellen disaat berkuasa sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Pengukuran kegagalan ini, hanya sebatas presepsi yang dilakukan oleh pemerintah Belanda terhadap Van Der Capellen yang tak pernah menguntungkan bagi pemerintah Kolonial.
Kesimpulan
            Dalam masa kekuasaan Gubernur Van Der Capellen merupakan suatu keadaan dimana kebijakan pemerintah Hindia Belanda lebih mengerti dan memahami kebutuhan rakyat. Kebijakan seperti penghampusan sistem sewa tanah yang dianggap oleh Van Der Capellen hanya membuat para tuan tanah lokal dan asing akan mendominasi kekayaan dan memperbudak rakyat menjadi pekerjaan rodi illegal serta memiskinkan rakyat asli pada suatu wilayah. Tak hanya itu kebijakan ordinansi selepas pemberontakan yang terjadi di Maluku, amat begitu penting bagi rakyat, karena terjadinya kestabilan harga yang diberlakukan oleh Van Der Capellen agar rakyat dapat pulih pasca pemberontakan.
            Kebijakan Reaksioner, Van Der Capellen lakukan juga ketika iya menyikapi persoalan pendidikan “nonsegregasi”, iya menyuarakan pendidikan yang dibutuhkan dan harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pribumi, karena pendidikan pada masa itu sangat dominan terhadap pendidikan yang berorientasi pada pendidikan bangsa barat. Niat baik pula dilakukan olehnya ketika ingin mengurangi kekuasaan yang penuh terhadap Bupati dan pejabat-pejabat Eropa terhadap kepemilikan tanah, namun hal itu malah menimbulkan peperangan yang besar bagi masyarakat di Jawa yang disebut dengan Perang Diponegoro.
            Namun, pemerintah Belanda dan kaum liberal di Belanda menggangap bahwa kepemimpinan Van Der Capellen dari tahun 1819-1826 sebagai kegagalan memimpin Hindia Belanda, karena terjadinya peningkatan utang publik Belanda dan kebijakannya yang dianggap hanya sebatas rekatif untuk keperluan rakyat koloni semata tanpa bertujuan untuk menguntungkan bagi pemerintah Belanda. Van Der Capellen diminta pulang pada tahun 1924, lalu pada tahun 1826 ia menyerahkan kepemimpinannya pada Du Bus de Gisignies.
            Akan tetapi, hal tersebut kenaifan pemerintah Belanda yang tidak pernah peduli terhadap nasib rakyat di negara koloni. Van Der Capellen merupakan sosok yang mengesankan dalam membela dan memperjuangkan kebutuhan rakyat di koloni. Seperti keputusan yang mengesankan dalam dunia pendidikan ini menetapkan prinsip bahwa anak-anak Indonesia harus menerima pengajaran berdasarkan, dan dengan jiwa, budaya mereka sendiri. Keputusan ini pula disusul keputusan lain, yang memerintahkan pembuatan perencanaan “untuk menyebarkan pengetahuan tentang bahasa-bahas Melayu, Jawa, dan lain-lain di kalangan orang Eropa.”[13] Hasil-hasil upaya berwawasan luas Van Der Capellen ini sangatlah sedikit, namun nama Van Der Capellen patut untuk kita ingat dan hormati karena sebagai Gubernur Jenderal yang mengerti, paling tidak dalam prinsip untuk memenuhi kebutuhan akan bentuk pendidikan Indonesia di negeri yang didiami orang Indonesia.


















DAFTAR PUSTAKA


Bastin, J. (1957). The Native Policies of Sir Stamford Raffles in Java and Sumatra. An Economic Interpretation . London: Oxford University Press.
Brugmans, I. J. (1938). Geschiedenis van het onderwijs in Nederlandsch-Indie. Groningen: Wolters.
Ottow, S. (Amerika Serikat). De Oorsoring van de consevatieve richting. 2008: University of Michigan.
Poesponegoro, M. D. (2011). Sejarah Nasional Indonesia IV. Jakarta: PT Balai Pustaka.
Rangers, D. v. (1947). The Failure of a Colonial Policy. Nethrelands Indies, 1816-1830. Den Haag.
Ricklefs, M. (2008). Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Jakarta: PT. Ikrar mandiriabadi.
Spengler, J. A. (1863). De Nederlandsche Oost Indische Bezittingen onder het bestuur van de Gouverneur General G. van der Capellen. Utrecht.
Vlekke, B. H. (2016). Nusantara Sejarah Indonesia. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Wijk, H. v. (1866). De Nederlandsche Oost Indische bexittingen onder het bestuur van den Kommisaris General Du Bus De. Den Haag.






[1] Bernard H.M. Vlekke, Nusantara Sejarah Indonesia (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia,2016), hlm. 266.
[2] M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 (Jakarta: PT. Ikrar Mandiriabadi,2008), hlm. 253.
[3] Marwati Djoened Poesponegoro, Sejarah Nasional Indonesia IV (Jakarta: PT Balai Pustaka,2011), hlm. 349.
[4] J. Bastin, The Native Policies of Sir Stamford Raffles in Java and Sumatra. An Economic Interpretation (London: Oxford University Press, Oxford, 1957), hlm. 164.
[5] D.J.W. van Welderen Rangers, The Failure of a Colonial Policy. Nethrelands Indies, 1816-1830 (Den Haag, 1947), hlm. 48-49
[6] Bernard H.M. Vlekke, op.cit. hlm.  256.
[7] S. Ottow, De Oorsoring van de consevatieve richting. (Amerika Serikat: University of Michigan, 2008). hlm. 24.
[8] Marwati Djoened Poesponegoro, op.cit. hlm 250
[9] M.C. Ricklefs, op.cit. hlm. 252
[10] I. J. Brugmans, Geschiedenis van het onderwijs in Nederlandsch-Indie. (Groningen : Wolters, 1938). hlm. 65.
[11] J. A. Spengler, De Nederlandsche Oost Indische Bezittingen onder het bestuur van de Gouverneur General G. van der Capellen (Utrecht, 1863). hlm. 30-32
[12] H. van der Wijk, De Nederlandsche Oost Indische bexittingen onder het bestuur van den Kommisaris General Du Bus De (Den Haag, 1866). hlm. 25-26
[13] I. J. Brugmans, op.cit. hlm. 68

Rape Culture : Pemakluman dan kelanggengannya Dalam Kehidupan di Kampus

Rape Culture : Pemakluman dan kelanggengannya Dalam Kehidupan di Kampus
Oleh Didit Handika 
Berdasarkan Catatan tahunan atau Catahu yang dikeluarkan pada 7 maret 2018 oleh Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan), menyatakan bahwa tingkat kekerasan terhadap perempuan masih sangat tinggi terjadi di Indonesia. Ada 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2017, yang terdiri dari 335.062 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama, serta 13.384 kasus yang ditangani oleh 237 lembaga mitra pengadalayanan, tersebar di 34 Provinsi. Komnas Perempuan mengirimkan 751 lembar formulir kepada lembaga mitra pengadalayanan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 32%, yaitu 237 formulir.

Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh Agni dan Baiq Nuril merupakan salah satu bukti bahwa pelecehan seksual masih marak terjadi dalam dunia pendidikan di negeri ini. Agni merupakan mahasiswi Universitas Gajah Mada (UGM) yang dilecehkan oleh mahasiswa berinisial HS saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku. Sedangkan Baiq Nuril merupakan seorang Guru Honorer SMAN 7 Mataram yang dilecehkan oleh Muslim, seorang kepala sekolah di tempat ia bekerja. Pada tahun 2015 silam, kasus pelecehan seksual juga menimpa salah satu mahasiswi Unversitas Negeri Jakarta (UNJ). Pelecehan tersebut dilakukan oleh dosennya sendiri yang bernama Andri Revilino . Namun, alih-alih korban mendapatkan perlindungan dan dukungan untuk bangkit dari masalahnya, banyak korban yang malah tersudut karena masyarakat cenderung menyalahkan korban (Victim Blaming) dan malah peduli terhadap dakwaan pelaku pelecehan seksual.
Dunia kampus yang harusnya aman dari kasus pelecehan seksual, malah menjadi tempat yang subur terjadinya hal tersebut. Survey yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI), dari 177 mahasisiwa UI,  dua puluh satu orang di antaranya pernah menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan UI. Tiga puluh sembilan orang mengaku mengetahui kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, dan hanya 11 peristiwa yang dilaporkan. Sementara, sebanyak 79% mengaku tidak tahu kemana harus melaporkan kasus kekerasan tersebut.
Beberapa waktu lalu pula, saya mencoba untuk mewawancari komentar beberapa mahasiswa tentang pandangan mereka terhadap maraknya pelecehan seksual yang terjadi di kampus dan juga menggunakan beberapa data yang disampaikan oleh media Tirto.id. Responsnya tak jauh berbeda. Ada banyak yang datang untuk bersimpati pada para korban dalam peristiwa tersebut. Ada pula yang turut menceritakan pengalamannya dan mendapatkan simpati; tapi tak sedikit yang justru menyalah-nyalahkan korban.
“Ya resiko sendiri mau, kenapa engga tolak terus kabur,” cerita salah satu responden. Ada juga yang mengatakan, “Jangan salahkan sepihak ... coba dilihat dari sudut pandang mahasiswi yang gemar umbar bentuk tubuhnya yang seksi.” Atau yang lebih penuh prasangka seperti: “Diganjenin 'ga mau, tapi di Bigo diumbar-umbar.”
Sebagian lain bahkan terjebak dalam pendapat seksis. Misalnya, “Saya rasa dosen wanita yang masih muda cantik dan original perlu ditiru tingkah laku seperti itu, saya siap sebagai mahasiswa kalau dilecehin.” Dan, “Cowok mulu yang disalahin.” Pendapat-pendapat demikian seolah-olah menolak fakta bahwa pria bisa juga jadi korban pelecehan.
Semua pendapat ini merupakan bukti betapa banyak Mahasiswa Indonesia mewajarkan pelecehan seksual sekaligus asing saat melihat korban pelecehan bicara ke publik dan melawan, menganggap pelecehan adalah hal alamiah yang harus diterima perempuan; sesuatu yang jelas sekali salah kaprah.
Pemakluman Rape Culture di Kampus
            Saya tidak menggunakan istilah “Rape Culture atau Budaya Perkosaan” dalam pengertian yang eksoterik, apalagi seksualitas. Yang saya sampaikan adalah mengenai penafsiran kebudayaan seperti dalam tulisan Zerlina Maxwell yang berjudul “Rape Culture Is Real” yang diposting pada artikel time.com ditahun 2014, mencontohkan bahwa banyak orang memilih berduka pada nasib terdakwa pelecehan seksual dalam kasus Steubenville ketimbang menyorot nasib gadis korban perkosaannya sebagai salah satu contoh tanda sebuah masyarakat yang masih melanggengkan budaya perkosaan.
Budaya perkosaan sendiri merujuk pada sebuah peristiwa ketika perkosaan dan kekerasan seksual sering terjadi dan dinormalkan atau dianggap biasa-biasa saja. Teori ini mulai berkembang pada 1970-an di Amerika Serikat, saat feminis gelombang kedua mulai mendiskusikan tentang upaya peningkatan kesadaran tentang menonjolkan angka pemerkosaan. Pada masa itu, pemerkosaan kembali dikaji ulang. Kali ini lebih banyak dari perspektif para korban, ketimbang pelaku.
Alexandra Rutherford dalam "Sexual Violence Against Women: Putting Rape Research in Context" mengatakan, budaya di AS memang sudah lama mengenal pemerkosaan, inses, dan pemukulan pada istri, tapi menganggapnya jarang terjadi. Salah satu faktornya adalah karena hal itu jarang dibicarakan sehari-hari dan dikategorikan sebagai hal yang tabu,
Dalam kehidupan kampus di Indonesia sendiri, banyak mahasiswa yang seolah tak pernah sadar telah melaukan pemakluman pada budaya pemerkosaan dan turut melanggengkannya, keadaan seperti ini akan menjadi buruk ketika budaya perkosaan malah dengan sengaja dilakukan oleh mahasiswa dengan alasan bercanda atau hanya sekedar guyonan semata.  
Clifford Geertz memandang fenomena demikian sebagai suatu kebudayaan simbolik. Geertz secara jelas mendefinisikannya, “Kebudayaan merupakan suatu sistem makna dan simbol yang disusun..dalam pengertian di mana individu-individu mendefinisikan dunianya, menyatakan perasaannya dan memberikan penilaian-penilaiannya; suatu pola makna yang ditransmisikan secara historik diwujudkan di dalam bentuk-bentuk simbolik melalui sarana di mana orang-orang mengkomunikasikan, mengabadikannya, dan menmgembangkan pengtahuan dan sikap-sikapnya ke arah kehidupan; suatu kumpulan peralatan simbolik untuk mengatur perilaku, sumber informasi yang ekstrasomatik”. Karena kebudayaan merupakan suatu sistem simbolik, maka proses budaya haruslah dibaca, diterjemahkan, dan diinterpretasikan.
Saya mencoba menerapkan pengertian Geertz pada para Mahasiswa yang melakukan pemakluman terhadap budaya perkosaan di kampus, melihat beberapa peniliaian mereka terhadap kasus pelecehan seksual di kampus dengan pandangan yang seksis.  Saya melihat motif para Mahasiswa tersebut sebagai suatu sistem makna dan simbol yang disusun dalam pengertian dimana masing-masing individu mendefinisikan duianya sendiri. Mereka mentransmisikan makna dan simbol dalam pelecehan seksual sebagai suatu peristiwa yang terjadi karena memberikan simbol kepada wanita sebagai simbol seksualitas dan  memaknai dari nilai-nilai sosial yang misogini dan seksis, buah dari ideologi patriarki. Dalam ideologi itu, perempuan dan segala yang feminin ditempatkan di bawah kepentingan pria dan apapun yang dianggap mewakili maskulinitas. Sehingga, dalam kasus pelecehan, seringkali ada stigma lebih besar pada para korban (yang mayoritasnya perempuan), ketimbang pada para pelaku (yang mayoritasnya laki-laki).
Langgengnya Rape Culture di Kampus
Geertz menfokuskan konsep kebudayaan kepada nilai-nilai budaya yang menjadi pedoman masyarakat untuk bertindak dalam mengahadapi berbagai permasalahan hidupnya. Sehingga pada akhirnya konsep budaya lebih merupakan sebagai pedoman penilaian terhadap gejala-gejala yang dipahami oleh si pelaku kebudayaan tersebut. Makna berisi penilaian-penilaian pelaku yang ada dalam kebudayaan tersebut. Dalam kebudayaan, makna tidak bersifat individual tetapi publik, ketika sistem makna kemudian menjadi milik kolektif dari suatu kelompok. Kebudayaan menjadi suatu pola makna yang diteruskan secara historis terwujud dalam simbol-simbol. Kebudayaan juga menjadi suatu sistem konsep yang diwariskan yang terungkap dalam bentuk-bentuk simbolik yang dengannya manusia berkomunikasi, melestarikan, dan memperkembangkan pengetahuan mereka tentang kehidupan dan sikap-sikap terhadap kehidupan. 
Selaras dengan konsep yang disampaikan Geertz, fenomena Rape Culture di kampus menjadi langgeng. Karena pemaknaan yang dilakukan oleh tiap individu tidak bersifat individual tetapi, publik, makna-makna tentang kasus pelecehan seksual dikomunikasikan secara kolektif sehingga makna tersebut disepakati bersama oleh kelompok Mahasiswa yang kemudian menjadikan makna kolektif. Kelompok Mahasiswa menjadikan suatu pola makna tentang kebudayaan perkosaan yang wajar serta diteruskan secara secara historis dan mewariskan sehingga menjadi suatu kebudayaan yang tertanam pada suatu kelompok Mahasiswa. Mereka mengembangkan pandangan tentang Rape Culture dalam pengetahuan-pengetahuannya secara kolektif dalam pandangan mereka dengan menilai suatu kasus pelecahan seksual dikampus  menjadi sesuatu yang normal, sikap-sikap demikianlah yang menjadikan semakin langgengnya kebudayaan perkosaan dalam kehidupan kampus.